- See more at: http://blog-rangga.blogspot.com/2013/08/cara-membuat-blog-anti-copy-paste-dan.html#sthash.pqWUmYKU.dpuf
Pulsating Superman Logo Pointer
Pulsating Superman Logo Pointer

Kamis, 12 Juni 2014

Begini Uniknya Lamaran Pernikahan Islami versi sekarang


Begini Uniknya Lamaran Pernikahan Islami versi sekarang

Selain proses lamaran secara adat atau sesuai dengan harapan yang diinginkan oleh pelamar dan yang dilamar, ada juga proses pernikahan yang biasanya dilakukan sesuai dengan ajaran dan adat agama yang dianut.


Misalnya saja, lamaran pernikahan secara Islami yang dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini :

1. Tidak Mengkhitbah Perempuan yang Sudah Dikhitbah

Jika pinangan sudah didahului oleh laki-laki lain dan belum mendapatkan keputusan yang serius, maka si laki-laki belum boleh meminang perempuan tersebut. Kecuali jika ada hal-hal lain yang terjadi seperti meninggalnya laki-laki tersebut.

2. Melihat Perempuan yang Dilamar

Dalam ajaran Islam, proses lamaran pernikahan disebut juga dengan proses khitbah. Bagi orang yang beragama Islam, proses lamaran ini dimulai dengan melihat perempuan yang hendak dipinang. Bagian yang dilihat di sini adalah bagian wajah, telapak tangan, dan bagian lain yang diinginkan oleh si peminang (bagian kaki atau bagian lain, selama masih dalam batas kewajaran).

3. Tidak Ada Tukar Cincin

Dalam proses lamaran pernikahan Islami, tidak ada tata cara atau aturan untuk melakukan tukar cincin. Tukar cincin hanya dilakukan pada saat keduanya sudah melakukan akad nikah.

4. Khitbah Bukan Setengah Pernikahan

Bagi sebagian orang, proses lamaran pernikahan sama saja dengan setengah pernikahan sehingga pihak laki-laki dan perempuan bisa melakukan berbagai aktivitas berdua. Namun dalam ajaran Islam, proses ini tidaklah meneguhkan pasangan untuk berdua-duaan saja. Oleh sebab itulah proses pernikahan harus segera dilangsungkan.

5. Tidak Ada Tukar Cincin

Dalam proses lamaran pernikahan Islami, tidak ada tata cara atau aturan untuk melakukan tukar cincin. Tukar cincin hanya dilakukan pada saat keduanya sudah melakukan akad nikah.

0 komentar:

Posting Komentar